Registrasi Kartu Wajib Pakai NIK KTP atau KK

Telah terbit peraturan yang langsung dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemenkominfo yang mana dalam hal ini mewajibkan registrasi kartu prabayar yang ada dengan menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Untuk melakukan Registrasi ini sangat mudah dan tentunya sedikit berbeda di tiap operator sesuai kebijakan masing-masing.

Dari berita yang kami dapat dari tekno.kompas.com, jumat (13/10/2017), bahwasanya untuk melakukan registrasi prabayar pada pelanggan baru baik itu pada operator Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Ilustrasi gambar dari : http://tekno.kompas.com
Dan sedikit tambahan bahwa registrasi ini menggukan NIK asli pada KTP atau KK, formatnya cukup kirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Untuk telkomsel sendiri  dengan cara kirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Bagi anda yang sudah lama memakai / menggunaan kartu tersebut bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Peraturan ini akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Dan untuk pelanggan lama wajib melakukan daftar ulang kartu dengan tenggat waktu hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Jika merasa kesulitan dalam melakukan registrasi bisa mendatangi gerai operator asing-masing ataupun melalui konter HP yang sudah memiliki Kode ID. 
Komentar Via Facebook

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel