Ponsel BM Resmi Diblokir Pemerintah, Cek IMEI anda

Bagi teman-teman yang memiliki ponsel dan belum terdaftar imeinya di kemenperin namun ponsel itu aktif setelah tanggal 18 April 2020 akan di blokir oleh pemerintah, catat ya, ponsel yang aktif setelah tanggal 18 April 2020. Jadi bagi teman-teman yang memiliki ponsel tersebut sebelum tanggal kejadian maka bisa dibilang masih aman dan masih bisa menggunakan ponselnya.

Kenapa kebijakan validasi Imei ini muncul, berikut alasannya yang kami ambil dari website Kemenperin sendiri dan kami edit sedikit untuk penambahan kata-kata penjelasan :
kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM alias Black Market sangat deras masuk Indonesia, dengan hal tersebut akan sangat berpotensi merugikan negara dengan kisaranRp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Dengan adanya Validasi IMEI ini diharapkan bisa dana akan mengurangi penggunaan ponsel BM, serta mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. .
Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular.
Dan bagi teman-teman yang ingin membeli ponsel baru, diharapkan pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar, untuk melakukan pengecekan bisa di website resmi Kemenperin dibawah ini.

Berikut langkah-langkah cek IMEI di Kemenperin :

Langkah Pertama

Teman -teman cek di ponsel sendiri Imei yang ada di ponsel,cara cek Imei di ponsel bisa dilakukan dengan 3 cara.
  1. Pengaturan Ponsel
    • Anda bisa melihat nomor IMEI melalui pengaturan ponsel. Untuk ponsel iOS, buka menu Pengaturan > Umum > Tentang dan IMEI akan ditampilkan.
    • Sementara itu untuk perangkat Android dapat bervariasi, akan tetapi umumnya buka menu Pengaturan > Tentang Telepon, lalu ponsel akan menampilkan IMEI.
  2. Ketik *#06# pada dial panggilan
    • Mengecek nomor IMEI ponsel Anda. Cara paling mudah adalah dengan mengetikan *#06# pada panggilan. Nomor IMEI akan muncul pada ponsel.
  3. Kotak / Kemasan Ponsel
    • Jika tidak dapat mengakses Imei perangkat tersebut, ada cara lain untuk menemukan IMEI. Kemasan ritel pasti memiliki label dengan IMEI ditampilkan.


Langkah Kedua

Anda buka halaman resmi kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/ maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Tanggal 18 April 2020 Ponsel BM Resmi Diblokir Pemerintah

Lalu inputkan nomor Imei yang sudah anda cek tadi ke tab pencarian di web kemenperin diatas, jika sudah terdaftar maka akan keluar notifikasi :

Notifikasi IMEI terdaftar :

Notifikasi IMEI tidak terdaftar :


Nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi, yang nantinya akan diblokir pemerintah dan tidak akan mendapatkan layanan selular,  Namun, sekali lagi sebagai catatan, perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Jadi jangan khawatir bagi anda yang membeli sebelum tanggal tersebut.
Komentar Via Facebook

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel